Selasa, 21 Juli 2020

Perangkat Desa

Dalam sebuah Pemerintahan Desa yang dipimpin oleh Pemerintah Desa atau biasa disebut dengan Kepala Desa, untuk memenuhi dan menjalankan tugasnya dibantu dengan Perangkat Desa. Perangkat Desa yang membantu antara lain adalah :
  1. Sekertariat Desa
  2. KAUR
  3. KASI
Menurut yang tertera pada Pasal 1 angka  5 Permendagri 83/2015,  Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Dalam melaksanakan tugasnya Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, seperti yang tertera pada Pasal 49 ayat (1) UU DesaDan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa, terdapat pada Pasal 49 ayat (3) UU Desa. Adapun Perangkat yang ikut turut membantu kepemerintahan Desa Air Merah Seperti yang tertera dibawah ini :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BPD

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA Badan Permusyawaratan Desa  ( BPD ) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan...