Rabu, 01 Januari 2020

Tata Tertib Pengangkatan Perangkat Desa


TIM SELEKSI PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

DESA .....
KECAMATAN ..........
KABUPATEN BENGKULU UTARA

 

KEPUTUSAN TIM SELEKSI PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

DESA .....KECAMATAN ..........
NOMOR:     /TIM-SEL/.../ 2017


TENTANG

TATA TERTIB PELAKSANAAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA......
KECAMATAN PADANG JAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

TIM SELEKSI PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

DESA .....KECAMATAN .......



Menimbang      :
a.




b.
bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a. Peraturan Daerah Kabupaten Bemgkulu Utara no. 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat  Desa, maka disusunlah Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Pengangkatan Perangkat Desa............Kecamatan ..........   
Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada huruf a. ditetapkan dengan Keputusan Ketua Tim seleksi.
Mengingat        :
1.



2.








3.



4.



5.




6.
Undang – Undang nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

Peraturan Pemerintah nomor 43 Taun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 43 Taun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang no 06 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengakatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 05);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 06);

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 13 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 13);

Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor ... Tahun 2017 tentang  tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2017 Nomor ...);




MEMUTUSKAN

Menetapkan      :




TATA TERTIB PELAKSANAAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA .........KECAMATAN ..............

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Tata Tertib ini, yang dimaksud dengan:
1.               Daerah adalah Kabupaten Bengkulu Utara.
2.               Bupati adalah Bupati Bengkulu Utara.
3.               Camat adalah Camat Padang Jaya sebagai Pemimpin Kecamatan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
4.               Desa adalah Desa ............
5.               Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa ..........yang merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.               Pemerintah Desa adalah Kepala Desa ............dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
7.               Kepala Desa adalah Kepala Desa ........selaku pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan yang berada dalam Kabupaten Bengkulu Utara.
8.               Perangkat Desa adalah Perangkat Desa ....unsur pembantu Kepala Desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis.
9.               Peraturan Desa adalah Peraturan Desa .....peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
10.            Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja dalam organisasi pemerintah desa.
11.            Tim Seleksi Bakal Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Tim Seleksi adalah Tim yang melaksanakan proses Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon perangkat Desa yang di bentuk oleh Kepala Desa
12.            Tim Pengawas adalah Tim yang dibentuk dengan Keputusan Camat yang bertugas melakukan Pengawasan proses pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa
13.            Penjaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh tim Seleksi Bakal calon perangkat Desa untuk mendapatkab Bakal Calon perangkat Desa
14.            Penyaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi Bakal Calon Perangkat Desa melalui Ujian Tetuls
15.            Bakal calon perangkat Desa adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa untuk ditetapkan menjadi Calon perangkat Desa
16.            Calon perangkat desa adalah Bakal calon perangkat desa yang telah direkomendasikan oleh Camat untuk ditetapkan salah satunya sebagai Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa
17.            Nilai Ambang Batas kelulusan hasil ujian tertulis adalah tingkatan batas kelulusan ujian tertulis perangkat Desa yang masih dapat diterima atau ditoleransi yang ditentukan oleh Tim Seleksi. 

BAB II
PERSYARATAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA
Bagian Pertama
Persyaratan Umum
Pasal 2
1.       Setiap Penduduk Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan Umum dan Khusus dapat mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Perangkat Desa..........
2.       Persyaratan Umum Bakal Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tersebut diatas adalah sebagai berikut :
a)       Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
b)       Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat pendaftaran;
c)       Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi’
3.       Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. adalah sebagai berikut :
a)       Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa bermateri 6000;
b)       Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Camat;
c)       Foto Kopi Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal lahir, dilegalisir Camat;
d)       Foto Kopi Ijazah pendidikan dari mulai tingkat Sekolah dasar sampai dengan Ijazah terakhir yang digunakan saat mendaftar, dilegalisir; oleh Pejabat berwenang atau Surat Pernyataan dari Pejabat berwenang;
e)       Surat Pernyataan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterei 6000;
f)        Surat Pernyataan memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945, mempertahankan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, bermaterei 6000;
g)       Surat Keterangan Berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang.
h)       Pas Photo ukuran (3x4=2 lbr, 4x6=2 lbr).


Bagian Kedua
Persyaratan Khusus
Pasal 3
1.       Persyaratan Khusus Bakal Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tersebut diatas adalah sebagai berikut :
a)       Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dalam norma adat istiadat yang dibuktikan dengan surat pernyataan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dalam norma adat istiadat;
b)       Bakal Calon perangkat Desa, selain Kepala Dusun, diutamakan mampu mengoperasikan komputer yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan mampu mengoperasikan komputer atau bersedia meningkatkan kemampuan mengoperasikan komputer;
c)       Dalam hal Ijazah tidak dapat ditunjukan disebabkan hilang, terbakar atau rusak, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pejabat berwenang;
d)       Tidak pernah dihukum karena melakukan tinddak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri;
e)       Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri;
f)        Berkelakuan Baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian;
g)       Bersedia mengundurkan diri dari jabatannya bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Perangkat Desa yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan;
h)       Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri, BUMN, BUMD, dan Perusahaan Swasta lainya harus mendapatkan Izin dari atasan yang dibuktikan dengan Surat Izin Tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau yang sejenisnya;
2.       Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h, adalah izin untuk meninggalkan jabatan asal dan melaksanakan tugas sepenuhnya sebagai Perangkat Desa jika ditetapkan sebagai perangkat Desa.


BAB III
TIM SELEKSI PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
Pasal 4

1.       Kepala Desa membentuk Tim Seleksi pengangkatan Perangkat Desa
2.       Tim Seleksi, susunan, tugas serta jumlah anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa 
3.       Tim Seleksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab serta melaporkan setiap tahapan pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa kepada Kepala Desa
4.       Tim seleksi menyusun tahapan pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa


BAB IV
WAKTU DAN TEMPAT, PELAKSANAAN SERTA PENETAPAN HASIL PENJARINGAN
Bagian Pertama
Waktu dan Tempat Pelaksanaan Penjaringan
Pasal 5

1.       Tim Seleksi menentukan Sekretariat Tim Seleksi yang dituangkan dalam Berita Acara Penentuan Sekretariat Tim Seleksi
2.       Tim Seleksi menentukan waktu / rentang tanggal pendaftaran yang dituangkan dalam bentuk Pengumuman
3.       Tim Seleksi menentukan waktu / rentang jam pendaftaran yang dituangkan dalam bentuk Pengumuman


Bagian kedua
Pelaksanaan Penjaringan
Pasal 6

1.       Tim Seleksi melaksanakan Penjaringan Bakal Calon Perangkat Desa
2.       Penjaringan Bakal Calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari
3.       Penjaringan Bakal Calon Perangkat Desa dilaksanakan secara terbuka
4.       Pelaksanaan Penjaringan secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tersebut diatas dilaksanakan dengan cara :
a)       Mengumumkan secara terbuka melalui media masa atau papan pengumuman atau melalui pertemuan / perkumpulan masyarakat Desa tentang pengangkatan Perangkat Desa;
b)       Materi pengumuman memuat antara lain nama jabatan perangkat Desa yang akan diisi, waktu pendaftaran, persyaratan bakal calon perangkat Desa.
5.       Bakal Calon Perangkat Desa melakukan pendaftaran dengan melampirkan persyaratan berkas administrasi sebagaimana tercantum dalam pasal   2 ayat (3), serta pasal 3 ayat (1) huruf a, b, d, e dan f;
6.       Tim Seleksi menerima berkas pendaftaran Bakal calon perangkat Desa dengan membuat daftar penerimaan berkas pendaftar;
7.       Jumlah Pendaftar pada masing-masing jabatan paling sedikit 2 (dua) orang pelamar;
8.       Dalam hal jumlah pendaftar pada masing masing jabatan sebagaimana tercantum pada ayat (7) tersebut diatas  tidak/belum terpenuhi, maka waktu pendaftaran diperpanjang 5 (lima) hari;
9.       Dan jika perpanjangan waktu penjaringan sebagaimana tersebut pada ayat (8) tidak terpenuhi, maka tim seleksi melakukan Penjaringan ulang untuk jabatan yang belum terpenuhi;
10.   Tim seleksi melakukan verifikasi atau penelitian administrasi berkas pendaftaran Bakal calon
11.   Tim seleksi membuat Berita Acara penelitian administrasi

Bagian Ketiga
Penetapan Hasil penjaringan
Pasal 7

Tim Seleksi menetapkan Bakal Calon Perangkat Desa yang dinyatakan lulus tahap Penjaringan dalam bentuk  Berita Acara hasil pelaksanaan Penjaringan Bakal Calon Perangkat Desa untuk menentukan Bakal Calon Perangkat Desa yang dapat mengikuti tahap Penyaringan;  


BAB VI
WAKTU dan TEMPAT, PROSES PELAKSANAAN serta PENETAPAN HASIL PENYARINGAN
Bagian Pertama
Waktu dan Tempat Penyaringan
Pasal 8

1.       Tim Seleksi membuat pengumuman atau pemanggilan secara tertulis Bakal Calon Perangkat Desa yang dinyatakan lulus proses Penjaringan untuk mengikuti Proses penyaringan
2.       Tim Seleksi membuat dan mengumumkan jadwal ujian tertulis yang memuat antara lain Hari/tanggal, pukul, serta Tempat pelaksanaan ujian tertlus.


Bagian Kedua
Pelaksanaan Penyaringan
Pasal 9

1.       Tim seleksi melaksanakan Penyaringan terhadap bakal Calon Perangkat Desa yang dinyatakan lulus tahap Penjaringan;
2.       Penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut diatas adalah dengan cara melaksanakan ujian tertulis;
3.       Tim Seleksi mempersiapkan soal ujian tertulis
4.       Tim Seleksi menentukan Nilai Ambang Batas kelulusan hasil ujian tertulis, yaitu tingkatan batas kelulusan ujian tertulis Bakal Calon perangkat Desa yang masih dapat diterima atau di toleransi;
5.       Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud ayat (4) adalah 50% (lima puluh persen) atau lebih, dari jumlah soal ujian tertulis terjawab dengan benar;
6.       Tim seleksi membuat Daftar Hadir ujian tertulis;
7.       Tim Seleksi membagikan Soal ujian tertlis kepada peserta ujian;
8.       Peserta ujian tertulis menerima soal ujian tertulis;
9.       Tim seleksi menentukan batas waktu pengerjaan soal ujian tertulis;
10.   Tim Seleksi memberikan kode waktu ¼ jam sebelum waktu pengerjaan soal ujian tertulis selesai;
11.   Tim seleksi memberikan kode waktu bahwa waktu pengerjaan soal telah selesai;
12.   Tim Seleksi melakukan koreksi hasil pengerjaan soal ujian tertulis;
13.   Tim Seleksi menetapkan peserta ujian tertulis yang dinyatakan memenuhi Nilai Ambang Batas untuk dinyatakan lulus penyaringan dalam bentuk Berita Acara hasil pelaksanaan Ujian Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5);
14.   Tim seleksi mengumumkan hasil pelaksanaan ujian tertulis;
15.   Tim seleksi melaporkan hasil pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Perangkat Desa kepada Kepala Desa.



BAB VIII
KEWAJIBAN, LARANGAN DAN SANGSI

Bagian Pertama
Kewajiban
Pasal 10
1.       Peserta ujian wajib menaati aturan tata tertib pengangkatan perangkat Desa;
2.       Peserta ujian wajib berpakaian rapi pada saat pelaksaan ujian tertulis.

Bagian Kedua
Larangan
Pasal 11

Peserta ujian dilarang membawa Kakulator, HP dan atau alat hitung, alat komunikasi lainnya pada saat pelaksanaan ujian tertulis.
Bagian Ketiga
Sangsi
Pasal 12

1.       Apabila Bakal Calon Perangkat Desa yang telah ditetapkan lulus tahap Penjaringan oleh Tim Seleksi sebagaimana terebut pada pasal 6 mengundurkan diri, maka yang bersangkutan dikenakan sangsi denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)

2.       Dalam hal Calon Perangkat Desa mengundurkan diri setelah ditetapkan, maka Calon perangkat desa tersebut dikenakan sangsi densa sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
3.       Sangsi denda sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan (2) disetor ke Rekening Kas Desa;

BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 13
Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Bakal calon Perangkat Desa dibiayai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017.
BAB X
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 14
1.       Para pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat Desa;
2.       Penyelesian perselisihan antara pihak dilakukan secaramandiri oleh Desa berdasarkan kearifan lokal dan pengarusutamaan perdamaian melalui musyawarah.


BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Tata tertib ini berlaku sejak disetujui oleh Kepal Desa melaui Keputusan Kepala Desa.


    Ditetapkan di       :     Arma Jaya Jaya
  Pada  tanggal      :                               

KETUA TIM SELEKSI

  


                         ...........

 
 













Download this Doc klik Disini 





























BPD

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA Badan Permusyawaratan Desa  ( BPD ) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan...