TIM SELEKSI PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
DESA .....
KECAMATAN ..........
KABUPATEN BENGKULU UTARA
KEPUTUSAN
TIM SELEKSI PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
DESA .....KECAMATAN ..........
NOMOR: /TIM-SEL/.../ 2017
TENTANG
TATA TERTIB PELAKSANAAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA......
KECAMATAN PADANG JAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
TIM SELEKSI PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
DESA .....KECAMATAN .......
|
Menimbang :
|
a.
b.
|
bahwa
guna memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a.
Peraturan Daerah
Kabupaten Bemgkulu Utara no.
13
Tahun 2016
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka disusunlah Tata
Tertib Pelaksanaan Seleksi Pengangkatan Perangkat Desa............Kecamatan ..........
Tata Tertib sebagaimana
dimaksud pada huruf a. ditetapkan dengan Keputusan Ketua Tim seleksi.
|
|
Mengingat :
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Undang
– Undang nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Peraturan
Pemerintah nomor 43 Taun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
nomor 43 Taun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang no 06 tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717).
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83
Tahun 2015
tentang Pengakatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015
Nomor 05);
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015
Nomor 06);
Peraturan
Daerah Kabupaten
Bengkulu Utara Nomor 13
tahun 2016
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah kabupaten
Bengkulu Utara Tahun 2016
Nomor 13);
Peraturan
Bupati Bengkulu Utara Nomor ...
Tahun 2017
tentang tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah kabupaten Bengkulu Utara Tahun
2017
Nomor ...);
|
|
|
|
|
|
|
||
|
MEMUTUSKAN
|
||
|
Menetapkan :
|
|
TATA TERTIB PELAKSANAAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
.........KECAMATAN ..............
|
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Tata Tertib ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah
adalah Kabupaten Bengkulu Utara.
2.
Bupati
adalah Bupati Bengkulu Utara.
3.
Camat adalah Camat Padang Jaya sebagai Pemimpin Kecamatan
yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah.
4.
Desa adalah Desa ............
5.
Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa
..........yang merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
6.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa ............dibantu
Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
7.
Kepala
Desa adalah Kepala Desa ........selaku pejabat pemerintah desa yang
mempunyai wewenang,
tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah
dan Pemerintah Daerah dan
yang berada dalam Kabupaten Bengkulu Utara.
8.
Perangkat
Desa adalah Perangkat Desa ....unsur
pembantu Kepala Desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan
dan Pelaksana Teknis.
9.
Peraturan
Desa adalah Peraturan Desa .....peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa
setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
10.
Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan
dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja dalam organisasi
pemerintah desa.
11.
Tim Seleksi Bakal Calon Perangkat Desa yang selanjutnya
disebut Tim Seleksi adalah Tim yang melaksanakan proses Penjaringan dan
Penyaringan Bakal Calon perangkat Desa yang di bentuk oleh Kepala Desa
12.
Tim Pengawas adalah Tim yang dibentuk dengan Keputusan
Camat yang bertugas melakukan Pengawasan proses pelaksanaan Pengangkatan
Perangkat Desa
13.
Penjaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh tim
Seleksi Bakal calon perangkat Desa untuk mendapatkab Bakal Calon perangkat Desa
14.
Penyaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim
Seleksi Bakal Calon Perangkat Desa melalui Ujian Tetuls
15.
Bakal calon perangkat Desa adalah Warga Negara Indonesia
yang memenuhi persyaratan dan mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa untuk
ditetapkan menjadi Calon perangkat Desa
16.
Calon perangkat desa adalah Bakal calon perangkat desa
yang telah direkomendasikan oleh Camat untuk ditetapkan salah satunya sebagai
Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa
17.
Nilai Ambang Batas kelulusan hasil ujian tertulis adalah
tingkatan batas kelulusan ujian tertulis perangkat Desa yang masih dapat
diterima atau ditoleransi yang ditentukan oleh Tim Seleksi.
BAB II
PERSYARATAN
BAKAL CALON PERANGKAT DESA
Bagian
Pertama
Persyaratan
Umum
Pasal 2
1.
Setiap Penduduk Warga Negara Republik Indonesia yang
memenuhi persyaratan Umum dan Khusus dapat mendaftarkan diri sebagai Bakal
Calon Perangkat Desa..........
2.
Persyaratan Umum Bakal Calon Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud ayat (1) tersebut diatas adalah sebagai berikut :
a)
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau
yang sederajat;
b)
Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat
puluh dua) tahun pada saat pendaftaran;
c)
Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi’
3.
Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c. adalah sebagai berikut :
a)
Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa bermateri 6000;
b)
Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Camat;
c)
Foto Kopi Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal
lahir, dilegalisir Camat;
d)
Foto Kopi Ijazah pendidikan dari mulai tingkat Sekolah
dasar sampai dengan Ijazah terakhir yang digunakan saat mendaftar, dilegalisir;
oleh Pejabat berwenang atau Surat Pernyataan dari Pejabat berwenang;
e)
Surat Pernyataan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
bermaterei 6000;
f)
Surat Pernyataan memegang Teguh dan Mengamalkan
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945,
mempertahankan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhineka Tunggal Ika, bermaterei 6000;
g)
Surat Keterangan Berbadan sehat dari Puskesmas atau
aparat kesehatan yang berwenang.
h)
Pas Photo ukuran (3x4=2 lbr, 4x6=2 lbr).
Bagian
Kedua
Persyaratan
Khusus
Pasal 3
1.
Persyaratan Khusus Bakal Calon Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud ayat (1) tersebut diatas adalah sebagai berikut :
a)
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dalam norma adat
istiadat yang dibuktikan dengan surat pernyataan tidak pernah melakukan
perbuatan tercela dalam norma adat istiadat;
b)
Bakal Calon perangkat Desa, selain Kepala Dusun,
diutamakan mampu mengoperasikan komputer yang dibuktikan dengan Surat
Pernyataan mampu mengoperasikan komputer atau bersedia meningkatkan kemampuan
mengoperasikan komputer;
c)
Dalam hal Ijazah tidak dapat ditunjukan disebabkan hilang,
terbakar atau rusak, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pejabat berwenang;
d)
Tidak pernah dihukum karena melakukan tinddak pidana
kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan
dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri;
e)
Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan Putusan
Pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan dari Pengadilan Negeri;
f)
Berkelakuan Baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian dari Kepolisian;
g)
Bersedia mengundurkan diri dari jabatannya bagi Anggota
Badan Permusyawaratan Desa yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Perangkat
Desa yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan;
h)
Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil,
TNI/Polri, BUMN, BUMD, dan Perusahaan Swasta lainya harus mendapatkan Izin dari
atasan yang dibuktikan dengan Surat Izin Tertulis dari Pejabat Pembina
Kepegawaian atau yang sejenisnya;
2.
Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h,
adalah izin untuk meninggalkan jabatan asal dan melaksanakan tugas sepenuhnya
sebagai Perangkat Desa jika ditetapkan sebagai perangkat Desa.
BAB III
TIM
SELEKSI PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
Pasal 4
1.
Kepala Desa membentuk Tim Seleksi pengangkatan Perangkat
Desa
2.
Tim Seleksi, susunan, tugas serta jumlah anggotanya ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Desa
3.
Tim Seleksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab
serta melaporkan setiap tahapan pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa kepada
Kepala Desa
4.
Tim seleksi menyusun tahapan pelaksanaan Pengangkatan
Perangkat Desa
BAB IV
WAKTU DAN
TEMPAT, PELAKSANAAN SERTA PENETAPAN HASIL PENJARINGAN
Bagian
Pertama
Waktu dan
Tempat Pelaksanaan Penjaringan
Pasal 5
1.
Tim Seleksi menentukan Sekretariat Tim Seleksi yang
dituangkan dalam Berita Acara Penentuan Sekretariat Tim Seleksi
2.
Tim Seleksi menentukan waktu / rentang tanggal
pendaftaran yang dituangkan dalam bentuk Pengumuman
3.
Tim Seleksi menentukan waktu / rentang jam pendaftaran
yang dituangkan dalam bentuk Pengumuman
Bagian kedua
Pelaksanaan
Penjaringan
Pasal 6
1.
Tim Seleksi melaksanakan Penjaringan Bakal Calon
Perangkat Desa
2.
Penjaringan Bakal Calon Perangkat Desa dilaksanakan
paling lama 14 (empat belas) hari
3.
Penjaringan Bakal Calon Perangkat Desa dilaksanakan
secara terbuka
4.
Pelaksanaan Penjaringan secara terbuka sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tersebut diatas dilaksanakan dengan cara :
a)
Mengumumkan secara terbuka melalui media masa atau papan
pengumuman atau melalui pertemuan / perkumpulan masyarakat Desa tentang
pengangkatan Perangkat Desa;
b)
Materi pengumuman memuat antara lain nama jabatan
perangkat Desa yang akan diisi, waktu pendaftaran, persyaratan bakal calon
perangkat Desa.
5.
Bakal Calon Perangkat Desa melakukan pendaftaran dengan
melampirkan persyaratan berkas administrasi sebagaimana tercantum dalam
pasal 2 ayat (3), serta pasal 3 ayat
(1) huruf a, b, d, e dan f;
6.
Tim Seleksi menerima berkas pendaftaran Bakal calon
perangkat Desa dengan membuat daftar penerimaan berkas pendaftar;
7.
Jumlah Pendaftar pada masing-masing jabatan paling sedikit
2 (dua) orang pelamar;
8.
Dalam hal jumlah pendaftar pada masing masing jabatan
sebagaimana tercantum pada ayat (7) tersebut diatas tidak/belum terpenuhi, maka waktu pendaftaran
diperpanjang 5 (lima) hari;
9.
Dan jika perpanjangan waktu penjaringan sebagaimana tersebut
pada ayat (8) tidak terpenuhi, maka tim seleksi melakukan Penjaringan ulang untuk
jabatan yang belum terpenuhi;
10.
Tim seleksi melakukan verifikasi atau penelitian administrasi
berkas pendaftaran Bakal calon
11.
Tim seleksi membuat Berita Acara penelitian administrasi
Bagian
Ketiga
Penetapan
Hasil penjaringan
Pasal 7
Tim Seleksi menetapkan Bakal Calon Perangkat Desa yang
dinyatakan lulus tahap Penjaringan dalam bentuk Berita Acara hasil pelaksanaan Penjaringan
Bakal Calon Perangkat Desa untuk menentukan Bakal Calon Perangkat Desa yang
dapat mengikuti tahap Penyaringan;
BAB VI
WAKTU dan
TEMPAT, PROSES PELAKSANAAN serta PENETAPAN HASIL PENYARINGAN
Bagian
Pertama
Waktu dan
Tempat Penyaringan
Pasal 8
1.
Tim Seleksi membuat pengumuman atau pemanggilan secara
tertulis Bakal Calon Perangkat Desa yang dinyatakan lulus proses Penjaringan
untuk mengikuti Proses penyaringan
2.
Tim Seleksi membuat dan mengumumkan jadwal ujian tertulis
yang memuat antara lain Hari/tanggal, pukul, serta Tempat pelaksanaan ujian tertlus.
Bagian
Kedua
Pelaksanaan
Penyaringan
Pasal 9
1.
Tim seleksi melaksanakan Penyaringan terhadap bakal Calon
Perangkat Desa yang dinyatakan lulus tahap Penjaringan;
2.
Penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut
diatas adalah dengan cara melaksanakan ujian tertulis;
3.
Tim Seleksi mempersiapkan soal ujian tertulis
4.
Tim Seleksi menentukan Nilai Ambang Batas kelulusan hasil
ujian tertulis, yaitu tingkatan batas kelulusan ujian tertulis Bakal Calon
perangkat Desa yang masih dapat diterima atau di toleransi;
5.
Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud ayat (4) adalah
50% (lima puluh persen) atau lebih, dari jumlah soal ujian tertulis terjawab
dengan benar;
6.
Tim seleksi membuat Daftar Hadir ujian tertulis;
7.
Tim Seleksi membagikan Soal ujian tertlis kepada peserta
ujian;
8.
Peserta ujian tertulis menerima soal ujian tertulis;
9.
Tim seleksi menentukan batas waktu pengerjaan soal ujian
tertulis;
10.
Tim Seleksi memberikan kode waktu ¼ jam sebelum waktu
pengerjaan soal ujian tertulis selesai;
11.
Tim seleksi memberikan kode waktu bahwa waktu pengerjaan
soal telah selesai;
12.
Tim Seleksi melakukan koreksi hasil pengerjaan soal ujian
tertulis;
13.
Tim Seleksi menetapkan peserta ujian tertulis yang
dinyatakan memenuhi Nilai Ambang Batas untuk dinyatakan lulus penyaringan dalam
bentuk Berita Acara hasil pelaksanaan Ujian Tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (5);
14.
Tim seleksi mengumumkan hasil pelaksanaan ujian tertulis;
15.
Tim seleksi melaporkan hasil pelaksanaan penjaringan dan
penyaringan Bakal Calon Perangkat Desa kepada Kepala Desa.
BAB VIII
KEWAJIBAN,
LARANGAN DAN SANGSI
Bagian
Pertama
Kewajiban
Pasal 10
1.
Peserta ujian wajib menaati aturan tata tertib
pengangkatan perangkat Desa;
2.
Peserta ujian wajib berpakaian rapi pada saat pelaksaan
ujian tertulis.
Bagian
Kedua
Larangan
Pasal 11
Peserta ujian dilarang membawa Kakulator, HP dan atau
alat hitung, alat komunikasi lainnya pada saat pelaksanaan ujian tertulis.
Bagian
Ketiga
Sangsi
Pasal 12
1.
Apabila Bakal Calon Perangkat Desa yang telah ditetapkan
lulus tahap Penjaringan oleh Tim Seleksi sebagaimana terebut pada pasal 6 mengundurkan
diri, maka yang bersangkutan dikenakan sangsi denda sebesar Rp. 10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah)
2.
Dalam hal Calon Perangkat Desa mengundurkan diri setelah
ditetapkan, maka Calon perangkat desa tersebut dikenakan sangsi densa sebesar
Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
3.
Sangsi denda sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan (2)
disetor ke Rekening Kas Desa;
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 13
Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Bakal calon
Perangkat Desa dibiayai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun
Anggaran 2017.
BAB X
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Pasal 14
1.
Para pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan
dengan tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat Desa;
2.
Penyelesian perselisihan antara pihak dilakukan
secaramandiri oleh Desa berdasarkan kearifan lokal dan pengarusutamaan
perdamaian melalui musyawarah.
BAB X
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 17
Tata tertib ini berlaku sejak disetujui oleh Kepal Desa
melaui Keputusan Kepala Desa.
|
Download this Doc klik Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar